Penggerebekan dipimpin langsung Wakapolsek Asakota IPDA Supriyadin, SH. Dari lokasi, polisi mengamankan 52 poket sabu dengan berat kotor sekitar 95,59 gram yang diduga siap edar.
Dua pemuda yang diamankan yakni SMR alias JPG (20), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dan AMR (21), warga Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Saat digerebek, JPG berada di dalam kamar kos bersama istrinya, sedangkan AMar baru tiba di lokasi.
“Informasi awal kami dapat dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut. Setelah memastikan kebenarannya, tim bergerak cepat dan menemukan puluhan poket sabu,” kata Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin kepada wartawan, Kamis sore.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 12 poket besar sabu, 40 poket kecil sabu, Uang tunai Rp2.140.000, 1 unit HP POCO biru, 1 dompet berisi KTP dan ATM, 1 lembar dolar AS dan 1 lembar dolar Singapura, 3 korek gas dan 1 kotak kecil berbahan triplek
Kapolsek menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 11.30 WITA setelah Tim Opsnal melakukan pemantauan di kos milik Sugiarto alias Abiboy. Dari hasil interogasi awal, AMR mengaku datang setelah dihubungi JPG untuk mengantarkan sesuatu.
Sekitar pukul 12.30 WITA, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Penyerahan dilakukan Kapolsek Asakota dan diterima penyidik AIPDA Musafiran untuk proses hukum lebih lanjut.
#S1