Kuasa hukum pemilik lahan, Adv. Ajalansyah, S.H & Associates, menilai pekerjaan itu ilegal karena tidak ada persetujuan pemilik tanah. “Pekerjaan dilakukan begitu saja tanpa pemberitahuan, bahkan tanpa persetujuan resmi. Ini jelas merugikan klien kami, Hal inipun akan kami Polisikan,” tegas Ajalansyah, Sabtu (6/9/2025).
Peristiwa bermula pada 7 Februari 2025, saat jembatan utama di kawasan tersebut putus diterjang banjir bandang. Pemerintah lantas membuka jalan alternatif agar akses warga tetap terbuka. Namun jalur darurat itu justru melintasi lahan pribadi tanpa komunikasi dengan pemilik.
Menurut Ajalansyah, protes langsung dari pemilik tanah dan keluarganya di lokasi tak digubris pekerja. Bahkan saat mendatangi kantor Desa Mawu, Kepala Desa mengaku tidak pernah mendapat laporan siapa pelaksana proyek itu.
“Ini janggal. Jalan dibuka di lahan warga, tapi tidak ada pemberitahuan ke pemilik maupun pemerintah desa. Sampai sekarang pun siapa kontraktornya masih misterius,” tambahnya.
Kuasa hukum menegaskan tidak ada lagi aktivitas boleh dilakukan di lahan itu. “Jika masih ada kegiatan tanpa izin, itu jelas pelanggaran hukum serius,” Katanya
Pihaknya juga memberi ultimatum agar semua aktivitas dihentikan. Jika tidak ada itikad baik, mereka siap menempuh jalur hukum.
#S1