
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi itu.
“Penangkapan AF berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas peredaran sabu. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” kata AKP Malaungi.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 klip plastik berisi kristal sabu, satu bungkus rokok, dan uang tunai Rp280 ribu. Berdasarkan penyelidikan awal, AF disebut sebagai pemain lama dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“AF merupakan pemain lama yang sering beraksi dalam peredaran sabu. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba tanpa kompromi,” tegasnya.
Saat ini AF sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum. Polisi juga akan melakukan tes urine, uji laboratorium barang bukti, serta pemeriksaan lanjutan guna menelusuri jaringan yang terkait dengan tersangka.
AKP Malaungi menambahkan, pihaknya terus memperketat pengawasan dan meningkatkan penyelidikan guna mengungkap pelaku lainnya.
“Peredaran narkoba adalah musuh kita bersama. Mari bersama-sama memberantasnya demi masa depan generasi kita,” tutupnya.