DPRD Kota Bima Bentuk Pansus Penelusuran dan Penertiban Aset Daerah, Terutama Tanah Di Amahami

Kota Bima, Solusinewsntb .– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima secara resmi menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Penelusuran dan Penertiban Aset Pemerintah Kota Bima.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua DPRD Kota Bima Nomor 2/KPTS/DPRD/2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penelusuran dan Penertiban Aset Pemerintah Kota Bima.

Bacaan Lainnya

Pembentukan pansus ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset daerah, sekaligus sebagai langkah strategis mendorong tertib administrasi, pengamanan, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bima agar dikelola secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Pansus Penelusuran dan Penertiban Aset Pemerintah Kota Bima diketuai oleh Abdul Rabbi, dengan Haerudin Yasin, SH., M.Ec.Dev sebagai Wakil Ketua dan Muh. Amin, S.IP sebagai Sekretaris. Adapun anggota pansus terdiri dari Yogi Prima Ramadhan, SE; Aswin Imansyah, ST; Iwan Qamaruzzaman, S.Pt; Asnah Madilau, SH; Edi; Amiruddin, SH; serta Firmansyah.

Panitia khusus ini memiliki tugas melakukan penelusuran, identifikasi, pendataan, dan penertiban seluruh aset Pemerintah Kota Bima, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, secara menyeluruh dan sistematis. Terutama aset yang menjadi polemik di kawasan Amahami.

DPRD Kota Bima berharap keberadaan pansus tersebut mampu menghasilkan data aset yang valid, akurat, dan komprehensif sebagai dasar perbaikan tata kelola aset daerah ke depan.

Selain itu, pansus diharapkan dapat bekerja secara profesional dan objektif guna mencegah potensi persoalan hukum dan administrasi, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Bima yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Bima Syamsuri SH, berharap Pansus yang dibentuk bisa bekerja sesuai prosedur dan mendapatkan hasil yang baik.

#S1

Pos terkait