Kota Bima, Solusinewsntb .— Pengelola material emas di Kelurahan Lampe, Kota Bima, H. Ferdian, menyatakan usaha pengelolaan material emas yang dilakukannya tidak memerlukan izin dari pemerintah setempat.
Pernyataan itu disampaikan H. Ferdian saat dikonfirmasi di lokasi pengelolaan material emas di Kelurahan Lampe, Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WITA.
Menurut Ferdian, material yang dikelolanya berasal dari Kabupaten Sumbawa. Karena itu, dia menganggap izin yang diperlukan cukup berasal dari lokasi tempat material tersebut diambil.
“Tidak perlu izin apa pun di sini. Cukup izin di tempat mengambil material di Sumbawa,” ujar Ferdian saat ditemui di lokasi.
Ia mengatakan aktivitas yang dilakukan di Lampe hanya sebatas mengelola material yang didatangkan dari luar daerah. Ferdian menegaskan kembali bahwa menurutnya tidak ada kewajiban untuk mengurus perizinan baru di lokasi pengelolaan.
Pernyataan tersebut berbeda dengan pandangan pemerintah Kelurahan Lampe. Sebelumnya, Lurah Lampe H. Muslim menyatakan pengelolaan material emas tersebut tidak memiliki izin, baik secara lisan maupun tertulis dari pemerintah kelurahan.
Muslim juga mengatakan pihak pengelola semestinya berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan serta mengurus perizinan kepada dinas terkait sebelum menjalankan aktivitas pengelolaan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari instansi teknis pemerintah mengenai status perizinan usaha pengelolaan material emas tersebut. Status legalitas kegiatan itu karena itu masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku.
#S1








