
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Muhamad Kholid, S.I.K., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti terlibat narkoba. Hal itu disampaikan dalam press release Polda NTB, Senin (9/2/2026).
“Siapapun anggota Polri yang kedapatan menyalahgunakan maupun mengedarkan narkoba, akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada pengecualian,” tegas Kombes Muhamad Kholid.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap perwira tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi etik terberat berupa pemecatan tidak hormat.
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam membersihkan internal institusi serta menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkotika.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Polda NTB memastikan proses pendalaman masih terus dilakukan.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Polda NTB menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjadikannya sebagai peringatan keras bagi seluruh personel Polri agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan tetap memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas.
#S1