Kasus Pembakaran Kantor Inspektorat Dilimpahkan ke Kejari Bima

Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra. Foto: Ist

Kota Bima, Solusinewsntb .– Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota resmi melimpahkan penanganan kasus pembakaran Kantor Inspektorat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh persyaratan formil dan materil sesuai dengan petunjuk dari pihak kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan perbaikan dan pelengkapan sesuai petunjuk jaksa, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, pada 30 Januari 2026, kami telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima,” ujar AKP Dwi Kurniawan, Senin (9/2).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RB, SH, dan DM. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran Kantor Inspektorat yang sempat menghebohkan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan fasilitas publik.

Dengan dilaksanakannya tahap dua, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Bima untuk proses penuntutan di pengadilan.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara pidana secara profesional dan transparan, terutama kasus yang berkaitan dengan gangguan keamanan serta perusakan aset negara.

#S1

Pos terkait