Kota Bima, Solusinewsntb .– DPRD Kota Bima menggelar kegiatan sosialisasi Kamus Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada Senin, 9 Maret 2026, di ruang sidang utama DPRD. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola perencanaan pembangunan sekaligus memastikan aspirasi masyarakat dapat terintegrasi secara sistematis dalam sistem perencanaan pemerintah di Kota Bima.
Sosialisasi tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Bima serta jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Bima. Dalam kegiatan itu, Kepala Bappeda Kota Bima hadir sebagai narasumber yang memaparkan mekanisme penyusunan dan penginputan Kamus Pokir melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam proses pembangunan daerah.
“Pembangunan Kota Bima hanya dapat berjalan dengan baik apabila terdapat sinergi yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif. DPRD menyampaikan aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran, sementara perangkat daerah menerjemahkannya menjadi program dan kegiatan pembangunan yang terukur,” Ujarnya
Ia menjelaskan, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab menyerap, menghimpun, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut diperoleh melalui berbagai mekanisme, mulai dari kegiatan reses anggota DPRD, kunjungan kerja lapangan, hingga dialog langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan.
Menurut Syamsurih, pengelolaan aspirasi masyarakat sering kali menghadapi tantangan karena jumlah usulan yang diajukan jauh lebih besar dibandingkan kemampuan keuangan daerah. Karena itu diperlukan mekanisme yang tertib dan terintegrasi agar usulan masyarakat dapat diprioritaskan secara tepat.
Dalam konteks itu, Kamus Pokok Pikiran DPRD dinilai menjadi instrumen penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Kamus tersebut berisi daftar usulan aspirasi masyarakat yang telah diklasifikasikan berdasarkan prioritas pembangunan daerah dan terintegrasi dalam sistem SIPD.
“Kamus Pokir DPRD memuat informasi mengenai nama kegiatan, lokasi pelaksanaan, serta perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya Kamus Pokir, penyusunan pokok pikiran DPRD diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta nomenklatur kegiatan yang berlaku dalam sistem perencanaan pemerintah.
Syamsurih menambahkan, bagi anggota DPRD, menjadi kebanggaan tersendiri ketika aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat dapat diwujudkan dalam program pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Pokok Pikiran DPRD bukan sekadar formalitas dalam dokumen perencanaan, melainkan representasi nyata dari kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur lingkungan, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga di berbagai wilayah Kota Bima.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Kota Bima berharap tercipta kesamaan pemahaman antara lembaga legislatif dan perangkat daerah terkait mekanisme penyusunan serta integrasi Pokok Pikiran DPRD dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, tata kelola Pokir diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel sehingga aspirasi masyarakat benar-benar dapat diwujudkan dalam program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
#S1











