Kota Bima, Solusinewsntb.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial YU (43), seorang tenaga honorer yang berdomisili di Kelurahan Tanjung.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga memastikan informasi yang diperoleh valid.
“Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penindakan di rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Jahyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto 1,82 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna kuning di atas kasur. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain plastik klip kosong, alat hisap (bong), pipet, korek api, gunting, isolasi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3,15 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, YU mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RO. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang diduga milik RO di Lingkungan Ranggo, Kelurahan Nae. Namun, dalam upaya tersebut, petugas tidak menemukan keberadaan terduga maupun barang bukti lainnya.
Saat ini, YU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Bima Kota menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
#S1










