Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HA (32), seorang wiraswasta, dan AL (33), petani. Keduanya merupakan warga Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat, selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah salah satu terduga pelaku,” kata Jahyadi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Penggerebekan dilakukan di rumah HA yang beralamat di RT 001 RW 001 Desa Melayu, Kecamatan Lambu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,13 gram, satu plastik klip kosong, dua korek api, dua pipet yang dimodifikasi sebagai sendok, satu dompet warna hitam, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp285 ribu.
Menurut Jahyadi, barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam kamar milik HA. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut, meskipun saat ditanya mengenai asal-usulnya yang bersangkutan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Usai penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba juga bergerak menuju lokasi lain yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika, yakni di sebuah gang di Desa Naru Timur, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Namun dalam pengecekan di lokasi kedua tersebut, petugas tidak menemukan terduga pelaku lain maupun barang bukti tambahan.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.
#S1











