
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Bima itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah, Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, unsur pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, serta jajaran Sekretariat DPRD.
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Bima dalam memberikan pendampingan hukum terhadap penyempurnaan regulasi daerah. Menurutnya, legal opinion tersebut menjadi referensi penting untuk memastikan perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan selaras dengan peraturan nasional.
Sementara itu, Kajari Bima Heru Kamarullah menjelaskan bahwa berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengharuskan pemerintah daerah melakukan harmonisasi terhadap perda yang memuat ketentuan pidana.
Hasil kajian Kejaksaan Negeri Bima menemukan Pasal 38 Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Trantib belum sepenuhnya sesuai dengan KUHP baru karena masih menggunakan istilah “pelanggaran”, mencantumkan pidana kurungan, dan menerapkan sistem pidana alternatif kurungan atau denda.
Kejari Bima merekomendasikan agar pidana kurungan dihapus, ketentuan denda disesuaikan dengan kategori dalam KUHP Nasional, serta istilah “pelanggaran” diubah menjadi “tindak pidana”.
Penyerahan Legal Opinion tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Kota Bima dalam melakukan revisi Perda Trantib guna mewujudkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan sesuai dengan perkembangan sistem hukum nasional.
#S1