Kota Bima, Solusinewsntb .– Aktivitas pengelolaan material yang diduga berasal dari tambang emas ilegal di Kelurahan Lampe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, menuai penolakan dari warga setempat. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu ekosistem di sekitar permukiman.
Penolakan itu sebelumnya telah disampaikan dalam pertemuan yang digelar di rumah Ketua RT setempat. Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan warga dengan pihak yang mengelola material emas.
Dalam forum itu, warga secara tegas meminta agar aktivitas pengelolaan material emas dihentikan. Mereka khawatir limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan akan mencemari lingkungan dan berdampak terhadap ekosistem di sekitar Kelurahan Lampe.
Menurut warga, keberadaan lokasi pengolahan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena limbah hasil pengolahan dikhawatirkan mencemari tanah maupun aliran air yang dimanfaatkan masyarakat.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Lampe, Viron, mengatakan penolakan warga telah disampaikan secara langsung kepada pihak pengelola. Namun, hingga kini aktivitas pengolahan disebut masih berlangsung.
“Keinginan warga sudah jelas, aktivitas itu harus dihentikan karena dikhawatirkan berdampak pada lingkungan. Kalau tetap diabaikan, kami bersama warga akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” kata Viron, Rabu, 6 Agustus 2026
Ia menegaskan, langkah pelaporan akan ditempuh sebagai upaya meminta penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pengelolaan tambang emas ilegal tersebut. Menurutnya, perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola yang disebut mengoperasikan pengolahan material emas tersebut belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas penolakan warga.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut serta memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.
#S1







