Lurah Lampe Sebut Pengelolaan Material Tambang Emas Tak Berizin

Kota Bima, Solusinewsntb.— Lurah Lampe, H. Muslim, mengatakan aktivitas pengelolaan material yang diduga mengandung emas di wilayah Kelurahan Lampe, Kota Bima, tidak mengantongi izin dari pemerintah kelurahan.

Muslim menyebut tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak pengelola kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada izin, baik secara lisan maupun secara tertulis,” Ungka Lurah, Senin 10 Agustus.

Menurut dia, material yang diolah di lokasi tersebut bukan berasal dari kegiatan penggalian di Kelurahan Lampe. Material itu, kata dia, didatangkan dari luar daerah untuk kemudian dikelola di lokasi.

“Material diambil dari luar dan tidak ada penggalian di lokasi pengelolaan,” ujarnya.

Muslim menilai pihak pengelola semestinya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan sebelum menjalankan aktivitas pengelolaan material tambang.

Ia mengatakan koordinasi diperlukan agar pemerintah setempat mengetahui kegiatan yang berlangsung di wilayahnya, termasuk memastikan aspek perizinan dan dampaknya terhadap lingkungan.

“Harusnya pihak pengelola bersifat wajib berkoordinasi dengan pihak pemerintah kelurahan,” kata Muslim.

Muslim mengaku sebelumnya telah menegur langsung pihak pengelola. Dalam teguran tersebut, ia meminta agar kegiatan pengelolaan material segera mengurus perizinan kepada dinas terkait.

“Saya juga sudah pernah menegur langsung agar pengelola segera dibuatkan izin ke dinas terkait,” ujarnya.

Pernyataan Lurah Lampe tersebut menambah sorotan terhadap aktivitas pengelolaan material tambang emas di wilayah Kelurahan Lampe. Sebelumnya, kegiatan tersebut juga menuai perhatian warga karena dinilai perlu mendapat kejelasan mengenai legalitas serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

#S1

Pos terkait