Kabupaten Bima, Solusinewsntb.com.- Diduga menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, AN (24) warga Kecamatan Sape harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Bima Kota, Rabu (4/1) sekitar pukul 17.00 wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada seseorang di Desa Naru Barat Kecamatan Sape sering transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim Cobra Bravo yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Tamrin langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil pengintaian anggota mendapat informasi vailid bahwa AN sedang berada dalam rumah. Tidak menunggu lama, tim menggerebek rumah AN dan mengamankannya. Proses penggeledahan pun disaksikan oleh 2 orang masyarakat sekitar.
“Hasil penggeledahan rumah AN, tim tidak menemukan barang bukti narkoba,” Ujarnya, Kamis (5/1).
Penggeledahan tidak sampai di situ kata Jufrin, tim mendatangi rumah orang tua AN untuk digeledah. Hasilnya tim menemukan 26 poket plastik yang diduga berisi sabu-sabu.
Sabu tersebut disimpan dalam dompet dan ditemukan dibelakang bingkai dalam kamar. Sabu tersebut disimpan oleh AN.
Selain sabu-sabu, tim juga mengamankan barang bukti penunjang lain seperti 1 buah alat hisap sabu, 4 bungkus klip kosong , 1 buah dompet warna kuning ,1 buah korek api gas, 1 buah HP, 2 buah sumbu dan 1 buah tabung kaca.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” Katanya
S-1