Kota Bima, Solusinewsntb.- Kapolsek Rasanae Timur IPTU Suratno berasama Unit Pidum dan Tim Opsnal, gagalkan peredaran minuman keras jenis anggur kolesom di Kelurahan Rabadompu Barat, Senin (9/1) sekitar pukul 21.00 wita.
Kapolsek menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah MNR (43) warga Kelurahan Rabadompu Barat, ada penyimpanan miras. Khawatir miras tersebut beredar pada masyarakat, tim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 96 botol anggur kolesom.
“Miras tersebut dalam penguasaan MNR,” Ujarnya
Setelah mengamankan barang bukti kata Kapolsek, minuman haram tersebut dibawa ke Polsek Rastim untuk diamankan.
Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi segala jenis miras dan narkoba. Salah satu faktor utama penyebab terjadinya tindak kriminal akibat pengaruh alkohol dan virus narkoba.
Bagi masyarakat yang mengetahui siapapun yang menjual dan mengedarkan miras dan narkoba, segera laporkan ke polisi terdekat.
“Kami akan terus melakukan patroli, untuk menekan terjadinya tindak kriminal,” Tegasnya
*S1