Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga mencuri satu unit mesin semprot air milik SD (25) warga Desa Nggembe, dua terduga pelaku masing-masing GM (17) dan FL (18) warga Kecamatan Bolo harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Bolo, Selasa (10/1) sekitar pukul 20.00 wita.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto membenarkan adanya dua orang terduga pelaku tersebut sudah diamankan di Polsek Bolo. Awalnya korban pergi mengecek gedung sarang walet milik kakaknya yang berada di Desa nggembe.
Tiba di depan gedung sarang walet, ia melihat pintu gedung sudah dalam keadaan rusak. Merasa curiga, korban mengecek di ruangan dan kaget melihat pintu ruangan sudah rusak.
“Setelah diperiksa isi gudang, mesin semprot air audah tidak berada di tempat penyimpanan,” Ujarnya, Rabu (11/1).
Merasa dirugikan kata Kapolres, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bolo. Usai menerima laporan, anggota menyelidiki keberadaan para terduga pelaku.
Hasil penyelidik, tim berhasil mengamankan barang bukti dan mengetahui identitas terduga pelaku. Anggota pun mencari mereka dan keduanya berhasil diamankan.
“GM adalah terduga pelaku utama, sedangkan FL berperan menjual hasil curian itu,” Katanya
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Bolo.
*S1