Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga mencuri HP dalam kios milik Sri Jumhari (38) warga Desa Nisa pada tanggal 27 Oktober 2022 lalu, MH (33) yang juga dari desa yang sama harus berurusan dengan Tim Puma Polres Bima, Sabtu (14/1) sekitar pukul 21.00 wita.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Masdidin menyampaikan, kasus dilaporkan oleh korban pada Oktober 2022 lalu, karena satu unit HP Oppo A16 yang disimpan di atas etalase kiosnya telah hilang. Menindaklanjuti laporan itu, tim Puma pun menyelidiki keberadaan barang bukti dan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan, tim mengetahui HP korban telah dujual oleh MH di salah satu konter yang ada di Kecamatan Woha. Tidak menunggu lama, tim menuju konter dan berhasil mengamankan barang bukti.
“Kami menemukan HP itu di salah satu konter yang ada di Tente,” Ujarnya, Minggu (15/1).
Usai mengamankan barang bukti kata Kasat, tim pun mencari tau keberadaan MH. Mengetahui terduga pelaku sedang berada di Terminal Tente, tim pun bergegas menuju terminal dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat diamankan terduga pelaku tidak melawan petugas, sehingga proses penangkapan pun berjalan aman dan lancar.
Guna proses lebih lanjut, MH dan barang bukti satu unit HP milik korban sudah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima.
“MH sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Katanya
*S1