Kota Bima, Solusinewsntb.- Diduga menguasai sabu-sabu, MRS (27) warga Kelurahan Rabadompu Barat harus berurusan dengan Tim Opsnal gabungan Sat Narkoba Polres Bima Kota, Minggu (15/1) sekitar pukul 13.00 wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah di RT 03 RW 01 Kelurahan Rabadompu Barat sering dijadiin tempat transaksi jual beli sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba AKP Tamrin memerintahkan tim gabungan Opsnal Sat Narkoba untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat,” Ujarnya
Hasil penyelidikan disekitar TKP kata Jufrin, tim melihat MRS dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah diamankan, Tim memeriksa badan MRS tapi tidak menemukan barang bukti apa-apa.
Tidak sampai disitu, tim pun menggeledah rumah nenek MRS yang berada di samping rumahnya, disaksikan oleh masyarakat sekitar, tim berhasil menemukan 8 poket sabu serta barang bukti penunjang lainnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, MRS dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Bima Kota,” Ujarnya
Jufrin juga menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi miras dan segala jenis narkoba, karena akan merusak tubuh.
Jika ada masyarakat yang melihat adanya tindak kriminal, segera laporkan pada Polisi terdekat.
*S1