Modus Pinjam, Pria di Desa Dena Jual Motor Sahabat Sendiri

Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga jual motor teman sendiri dengan modus pinjam, AD (28) warga Desa Dena Kecamatan Madapangga harus berurusan dengan Tim Puma Polres Bima, Senin (30/1) sekitar pukul 13.00 wita.

AD terduga pelaku penggelapan saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidisn menyampaikan, pada tanggal 17 Januari lalu, AD mendatangi rumah korban dengan tujuan ingin meminjam motor. Namun saat itu korban memilih untuk mengantar AD kemana pun. Tapi AD tetap ngotot ingin pinjam dengan alasan mau ke rumah keluarga sebentar saja.

Bacaan Lainnya

“Ingin membantu, korban akhirnya meminjamkan motor ke AD,” Ujarnya, Selasa (31/1).

Setelah diberi pinjam kata Kasat, beberapa hari kemudian AD tidak ada kabar dan tidak berada di rumah saat dicari oleh korban. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Madapangga.

Kapolsek Madapanggga berkoordinasi dengan Sat Reskrim, sehingga Tim Puma diperintahkan untuk mencari keberadaan pelaku dan barang bukti.

Hasilnya, tim Puma yang dipimpin Aiptu Gatot Wahyudin berhasil menangkap AD. Hasil interogasi, AD mengaku telah menjual motor korban ke salah satu warga di Kelurahan Oi Fo’o Kota Bima dengan harga Rp. 2 juta.

Tidak menunggu lama, tim menuju Kelurahan Oi Fo’o dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Sat Reskrim Polres Bima,” Katanya

#S1

Pos terkait