Diduga Hamili Anak di Bawah Umur, Anjasmara Dilapor Polisi

Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga menghamili bunga (15) remaja asal Kabupaten Bima yang masih di bawah umur Anjasamara (26) warga Kelurahan Jatibaru Timur dilaporkan ke Polres Bima Kota.

ILUSTRASI

Atas laporan dari keluarga korban, Anjasmara pun di amankan oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (1/2) sekitar pukul 17.30 wita.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, kasus tersebut dilaporkan oleh nenek korban pada hari Selasa kemarin. Atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan laporan itu, tim Puma II yang dipimpin Aiptu Hero suharjo menyelidiki keberadaan terduga pelaku.

“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Jatibaru Timur,” Ujarnya

Hasil pemeriksaan kata Jufrin, korban yang dihamili oleh Anjasmara adalah ponakan langsung dari istrinya. Korban merupakan anak dari kakak kandung istrinya sendiri.

Untuk proses lebih lanjut, kini terduga pelaku sudah diperiksa di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Hasil pemeriksaan pun, Anjasmara pun mengakui perbuatannya.

“Dia mengaku hubungan itu atas dasar suka sama suka, namun siapapun yang bersetubuh dengan anak di bawah umur, tetap dinyatakan bersalah,” Katanya

#S1

Pos terkait