Kota Bima, Solusinewsntb.- Guna menjaga kamtibmas tetap aman, tentram serta kondusif di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur, Unit Reskrim laksanakan patroli rutin dan seputaran Kecamatan Raba, Kamis (2/2) sekitar pukul 14.00 wita.

Kapolsek Rastim IPTU Suratno menyampaikan, dari hasil patroli tersebut, tim mendapat informasi bahwa disalah satu kios di Kelurahan Rabangodu Selatan, sering menjual minuman keras (Miras).
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Rastim IPDA Sirajudin bersama anggota menuju kios tersebut dan mengamankan 7 botol miras jenis Brem.
“Kami hanya menemukan 7 botol Brem dalam kios milik IWY tersebut,” Ujarnya
Agar miras tersebut tidak diedarkan ke masyarakat kata Suratno, tim membawa brem itu ke Polsek. Tim menghimbau agar pemilik kios tidak lagi menjual atau mengedarkan segala jenis miras di wilayah Polres Bima Kota, khususnya di wilayah Polsek Rastim.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mengkonsumsi segala jenis miras, karena pengaruh alkohohol miras dapat memicu terjadinya tindak kriminal.
“Mari kita sama-sama jaga kamtibmas dilingkungan kita masing-masing,” Ajaknya
#S1











