Ungkap Kasus Perjudian dan Prostitusi Operasi Pekat, Polres Bima Kota Amankan 6 Terduga Pelaku.

Kota Bima, Solusinewsntb.- Operasi Pekat Rinjani 2023 selama 14 hari telah usai, dalam operasi itu, Polres Bima Kota melalui Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus perjudian dan prostitusi di wilayah hukumnya

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi saat Press Reales pengungkapan Operasi Pekat 2023. foto: Dheno

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyampaikan, Operasi Pekat tersebut dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 26 Maret adalah operasi yang dijalankan secara serentak diseluruh Indonesia. Sasaran operasi tersebut adalah perjudian, prostitusi dan minuman keras.

Bacaan Lainnya

Untuk kasus perjudian, Sat Reskrim berhasil mengungkap 6 kasus diberbagai wilayah, yakni di wilayah Tanjung berhasil mengamankan AS (30) dan ID (26), ARD (40) asal Kelurahan Jatiwangi, SH (30) warga Kelurahan Dara, IL (48) warga Desa Sangiang Kecamatan Sape dan SB (34) asal Desa Buncu Kecamatan Sape.

“Mereka diamankan karena diduga melakukan perjudian online,” Ujarnya saat Press Reales, Jumat (31/3).

Barang bukti yang diamankan kasus perjudian kata Kapolres adalah uang sebanyak Rp. 3.065.000, 7 Unit HP, 3 lembar rekapan dan 6 kartu ATM.

Mereka semua sudah ditetapkan tersangka dan 5 orang disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan 1 orang disangkakan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Semua tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Bima Kota,” Katanya.

Selain kasus perjudian lanjut Kapolres, anggota juga berhasil mengungkap kasus prostitusi dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga mucikari berinisial RZP (29) pria asal Kelurahan Sarae.

RZP dikenakan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 3 Bulan dan dikenakan wajib lapor.

“Dia tdak dapat dilakukan Penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan Pasal Pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP,” Jelasnya

Sedangkan kasus Miras ungkap Kapolres , Sat Narkoba berhasil mengamankan 306 botol, Sofi 1350 liter, 1 botol anggur merah fan 1 botol anggur kolesom.

Semua miras tersebut diamankan diberbagai tempat, yakni di Kelurahan Dara, Santi, Paruga dan di Desa Rompo Kecamatan Langgudu.

“Miras tersebut semuanya akan kami musnahkan,” Tegasnya

Dalam kesempatan itu Kapolres menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kenamaan dan keteriban di wilayah masing-masing, supaya masyarakat bisa menjalani ibadah puasa dengan tenang dan damai serta nyaman.

#S1

Pos terkait