Polres Bima Kota Sosialisasi KUHAP Baru kepada PPNS, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Polres Bima Kota melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kota Bima, Jumat, 5 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Bima Kota tersebut dibuka langsung oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Dedi Supriyadi, SH. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta menyelaraskan proses penyidikan antara penyidik Polri dan PPNS sesuai ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., mengatakan bahwa hadirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam mekanisme penyidikan yang perlu dipahami secara bersama oleh seluruh aparat penegak hukum.

“Perubahan dalam KUHAP terbaru menuntut adanya kesamaan persepsi terkait kewenangan, prosedur, dan mekanisme koordinasi antara Polri dan PPNS. Sinergi yang kuat diperlukan agar penanganan perkara dapat berjalan cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Fikri dalam pemaparannya.

Sosialisasi tersebut dihadiri jajaran Sat Reskrim Polres Bima Kota, di antaranya Wakapolres, KBO Sat Reskrim, dan Kanit Tipidter. Sementara dari unsur PPNS hadir perwakilan dari Dinas Sosial Kota Bima, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima, Balai Karantina Bima, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, serta Kantor Imigrasi Kelas II Bima.

Dalam sambutannya, Kompol Dedi Supriyadi menegaskan pentingnya profesionalisme dan ketertiban administrasi dalam setiap tahapan penyidikan. Ia mengingatkan agar PPNS memahami secara utuh batas kewenangan yang dimiliki serta kewajiban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru.

“Kita bekerja untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Karena itu, setiap penyidik harus memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” katanya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait implementasi pasal-pasal baru dalam KUHAP, terutama mengenai mekanisme pelimpahan berkas perkara dan pengawasan terhadap proses penyidikan.

Melalui kegiatan ini, Polres Bima Kota berharap koordinasi dan kolaborasi dengan PPNS di berbagai instansi semakin kuat. Penguatan sinergi tersebut dinilai penting untuk mendukung penegakan hukum yang efektif, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di wilayah Kota Bima.

#S1

Pos terkait