Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga mencuri satu unit laptop di Kantor Desa Padolo Kecamatan Palibelo, seorang mahasiswa berinisial AS (22) asal Woha harus berurusan dengan Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima, Rabu (10/5) dini hari.
Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka menyampaikan, kasus pencurian itu terjadi pada bulan April lalu sekitar pukul 14.00 wita. Saat itu terduga pelaku mencongkel jendela Kantor Desa dan masuk ke salah satu ruangan kerja dan mengambil satu unit laptop. Atas kejadian itu, korban berinisial SR (33) staf Kantor Desa Padolo melaporkan kasus itu ke Polres Bima.
“Korban mengalami kerugian Rp. 5 juta,” Sebutnya, Kamis (11/5).
Berdasarkan laporan itu kata Adib, Tim Puma terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, setelah sebulan diselidiki, Tim akhirnya berhasil mengetahui laptop tersebut dikuasai oleh SA (19) perempuan asal Kecamatan Donggo.
Hasil interogasi, SA mengaku laptop tersebut ia beli lewat penjualan Online oleh AS. Tidak menunggu lama, tim pun bergegas mencari keberadaan AS dan berhasil menangkapnya di pinggir jalan Kelurahan Lewirato Kota Bima.
Dihadapan petugas, AS mengakui perbuatannya dan menjual Laptop tersebut dengan harga Rp. 1.800.000. Uang tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya.
“Kini terduga pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti,” Katanya
#S1