Kota Bima, Solusinewsntb.- Persolan jual beli tanah di Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda hingga kini tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh pihak BPN Kota Bima, aksi demonstrasi pun kerap dilakukan depan kantor tersebut.
Ketua LKPM NTB Amiruddin menyampaikan, pada tanggal 29 Juni tahun 2015 lalu, Bapak Abdul Karim menjual tanah ke saudara Kae. Tertera dalam surat jual beli tanah itu tertuang hanya menjual 80 are saja dari luas tanah 110 are. Artinya masih 30 are sisa tanah milik penjual. Namun oleh pihak pembeli membuat sertifikat tanah tersebut dengan luas 110 are.
Atas dasar apa pihak BPN Kota Bima berani menerbitkan sertifikat dengan luas 110 are itu, padahal dalam akta jual beli hanya terjual 80 are saja. Ini artinya, ada konspirasi jahat antara pembeli dan pihak BPN Kota Bima.
“Kami menduga kuat bahwa ada Mafia dari pihak BPN Kota Bima ini, karena selalu mengambil keuntungan sendiri dan merampas gak rakyat,” Ungkapnya
“Kami meminta agar BPN segera membatalkan sertifikat itu dan mengembalikan tanah milik Abdul Karim yang tersisa 30 are tersebut,” Pintanya
Jika pihak BPN tidak mau mengembalikan tanah Abdul Karim tegas Amir, maka mereka akan terus menggelar aksi dan membawa masyarakat banyak.
#S1