Kota Bima, Solusinewsntb.- Terbukti bersalah dan melanggar hukum sesuai pasal 340 Jo 338 KUHP, para terdakwa yakni Subhan alias Ongki, Ibrahim alias Turi, A. Manan alias Mansyur dan Suparmane telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bima dengan hukuman seumur hidup.
Persidangan pembacaan putusan dengan Surat putusan perkara tersebut adalah Nomor: 221/PID.B/2023/PN RBI tersebut di pimpin oleh Hakim ketua Firdaus, SH dan Hakim anggota I Burhanuddin Muhamad, SH dan Hakim anggota II Syahriman Jayadi, SH, MH dan dihadiri oleh puluhan orang keluarga korban dan dikawal ketat oleh aparat Kepolisian Polres Bima Kota.
Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 11.30 hingga pukul 12? 30 Wita. Atas putusan itu, keluarga korban merasa puas dan menyampaikan terimakasih pada Hakim Pengadilan Negeri Bima yang telah menegakkan keadilan.
Hakim Ketua Firdaus SH menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan dari awal hingga akhir, maka para terdakwa perkara kasus pembunuhan terhadap Zakariah Hamzah tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing penjara seumur hidup.
“Para terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup,” Ujarnya
Usai pembacaan putusan, keluarga korban langsung keluar dari ruang persidangan dan membubarkan diri dengan aman dan tertib.
Dengan rasa haru dan penuh tangisan, keluarga korban menyampaikan terimakasih pada APH yang telah memberikan rasa keadilan.
#S1