Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Franto A. Matondang menyampaikan, setelah diproses dan dilaksanakan gelar perkara kasus tersebut, terduga pelaku ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 340 Junto 338 tentang pembunuhan berencana.
“Dalam Pasal itu, tersangka dinacam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dan paling lama 20 tahun,” Ujarnya, Kamis (12/9).
Untuk proses lebih lanjut kata Kasat, penyidik sekarang tengah melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
Untuk tersangka masih di tahan di Rutan Polres Bima Kota.
#S1