Kota Bima, Solusinewsntb.-Polres Bima Kota memusnahkan ratusan gram sabu dan daun ganja kering hasil penangkapan dari bulan November 2023 hingga Februari 2024 di Kantor Sat Res Narkoba, Kamis (7/3) sekitar pukul 10.00 Wita.
Wakapolres Bima Kota Kompol Herman menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan 19 tersangka dan 22 Laporan Polisi (LP), baik di Kota Bima maupun di Kabupaten Bima yang masuk wilayah hukum Polres Bima Kota.
Untuk barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 211,57 gram, daun ganja kering 726,56 gram dan frekuson bahan pembuatan sabu. Barang bukti sabu dan frekuson dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan daun ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.
“Pemusnahan barang bukti ini sudah ada rekomendasi dari pihak Pengadilan Negeri Bima,” Ujarnya
Dalam kesempatan itu, Wakapolres meminta pada masyarakat untuk sama-sama mengedukasi untuk menjauhi segala macam peredaran gelap narkoba. Karena peredaran narkoba sangat membahayakan bagi generasi bangsa.
“Mari kita sama-sama selamatkan generasi bangsa kita dari bahaya virus narkoba,” Ajaknya
#S1