Ahli Waris Sesalkan Pemda Dompu Bayar Ganti Rugi Tanah ke Orang Lain

Kabupaten Dompu, Solusinwsntb.- Ahmad Basir ahli waris pemilik tanah sesalkan sikap Pemda Kabupaten Dompu yang membayar ganti rugi tanah ke orang lain. Apalagii proses pembayaran tersebut dilakukan secara sepihak.

Ahli waris pemilik tanah Ahmad Basir. Foto: Dheno

Ahmad Basir menyampaikan, Awalnya tanah seluas 9 are di Kelurahan Bali 1 Dompu Kabupaten Dompu, terjadi sengketa antara pemerintah daerah Kabupaten Domou dan orang tuanya bernama A. Wahab Jamaludin asal Kelurahan Bali 1. Sengekta tersebut mulai pada tahun 2019 dan hasil sengketa di Pengadilan Negeri Dompu di menagkan oleh A. Wahab Jamaludin.

Bacaan Lainnya

Namun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu membayar kembali lahan itu pada orang lain yakni Muhamad Arwan, dia hanya diberikan kuasa isedentil saja dalam mengurus perkara tersebut.

Oleh pemerintah daerah dan Muhamad Arwan menandatangani surat kesepakatan pembayaran di Notaris secara sepihak, karena mereka memalsukan tanda tangan serta berkas A. Wahab Jamaludin.

Seharusnua Pemda ke Notaris untuk kesepakatan pembayaran tanah itu harus memanggil pemilik tanah serta ahli warisnya. Agar tidak melakukan pembayaran sepihak pada orang yang tidak ada kaitan dengan tanah tersebut.

Lebih parahnya lagi, proses eksekusi tanah itupun tidak pernah dikasih tahu oleh pihak pengadilan ke orang tuanya selaku pihak pemenang atas kepemilikan tanah tersebut.

“Hingga sekarang uang harga tanah kami sebanyak Rp. 1.080.000.000, hingga sekarang belum disampaikan ke kami selaku pemilik tanah,” Ungkapnya, Rabu (22/5).

Dengan demikian kata Basir, ia meminta agar Pemda segera mengambil kembali uang itu ke Muhamad Anwar dan diberikan ke pihaknya selaku pemilik tanah.

Basir mengaku kasus itupun sudah dilaporkan ke Polres Dompu, namun hingga hari ini kasus itu belum jelas prosesnya.

“Saya juga heran cara kerja pihak Polres Dompu, padahal kasus itu sudah lama kami laporkan, namun hingga sekarang belum juga ada kabar prosesnya seperti apa,” Katanya

Sementara itu Kabag Tatapem Pemda Kabupaten Dompu Nukman yang dikonfirmasi tidak bisa memberikan penjelasan tentang persoalan tersebut.

Begitu juga Kabag Propokim Pemda Kabupaten Bima yang dikonfirmasi belum memberikan penjelasan. Karena pesan Whatsapp dari awak media belum dijawab.

#S1

Pos terkait