Kota Bima, Solusinewsntb. – Diduga mengantongi sabu-sabu 1,93 gram, FA (26) pemuda asal Lingkungan Gindi Kelurahan Jatiwangi yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, berhasil disergap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Katim Opsnal Aipda Thaufarahman bersama anggotanya, Senin dini hari sekitar pukul 00:30.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah menyampaikan, penangkapan ini pada Senin dini hari, saat penyergapan yang dilakukan di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, FA tidak dapat berkutik dan mengakui bahwa dirinya mengantongi narkoba jenis sabu.
Penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 klip narkoba jenis sabu dengan berat total 1,93 gram. Selain itu, barang bukti lain seperti 1 bundel plastik klip kosong, kotak pengharum ruangan, dompet, bong, tabung kaca, sendok pipet plastik, handphone, dan uang sejumlah Rp 200 ribu juga ikut diamankan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, pengedar sabu ini langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” Ungkapnya
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya.
#S1