Kota Bima, Solusinewsntb.- Diduga cemburu berat, seorang pria berinisial JK (25) warga Kelurahan Tanjung, yang tega menghabisi nyawa Erni kekasihnya sendiri pada tahggal 25 Agustus lalu sekitar pukul 21.45 wita, kini telah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Franto A. Matondang menyampaikan, setelah diproses dan dilaksanakan gelar perkara kasus tersebut, terduga pelaku ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 340 Junto 338 tentang pembunuhan berencana.
“Dalam Pasal itu, tersangka dinacam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dan paling lama 20 tahun,” Ujarnya, Kamis (12/9).
Untuk proses lebih lanjut kata Kasat, penyidik sekarang tengah melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
Untuk tersangka masih di tahan di Rutan Polres Bima Kota.
#S1