Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina menyebutkan, jumlah PTPS yang akan direkrut pada Pemilihan 2024 di Kota Bima sebanyak 218 orang yang tersebar pada 41 kelurahan sesuai dengan jumlah TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Ada 217 TPS reguler dan 1 TPS Lokasi khusus di Rumah Tahanan Kota Bima,” Sebutnya, Kamis (12/9).
Perekrutan ini lanjutnya, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja pada 10 September 2024.
“Pengawasan di TPS merupakan salah satu kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan saat tahapan pungut hitung,” Tegasnya.
Para PTPS ini akan bertugas di dalam TPS, untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti, ketaatan petugas KPPS menjalankan proses pungut hitung sesuai juknis yang dikeluarkan KPU.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), kewenangan rekrutmen ini ada di tingkat kecamatan sehingga prosesnya dilakukan oleh pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam). Sedangkan Bawaslu Kota Bima, akan memonitoring dan mengevaluasi proses rekrutmen tersebut.
Pendaftaran PTPS dimulai pada tanggal 12-28 September 2024, sedangkan untuk lokasi pendaftaran dan ketentuannya bisa langsung mengunjungi Sekretariat Panwascam yang tersebar pada 5 kecamatan di Kota Bima.
“Kami mengundang dan mengajak putra putri terbaik daerah di Kota Bima, untuk mengambil bagian sebagai pengawal Pemilihan tahun 2024 ini sebagai Pengawas TPS sehingga menghasilkan demokrasi yang berintegritas,” pungkasnya.
#S1