Kota Bima, Solusinewsntb.- Selain mengungkap kasus pelecehan seksual serta persetubuhan di wilayah Kecamatan Langgudu, yang dilakukan oleh oknum guru ngaji. Sat Reskrim Polres Bima Kota juga ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Sape.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menyampaikan, kejadian di Kecamatan Sape terjadi pada pertengahan bulan kemarin sekitar pukul 12.30 siang. Saat itu korban sedang berada di sawah bersama orang tuanya. Korban meminta uang pada ayahnya untuk beli jajan di kios yang berada di pinggir jalan.
Sepulang korban yang masih berumur di bawah 10 tahun itu dari kios, korban bertemu dengan pelaku yang berinisial BR (64). Saat itu, tersangka langsung menyeret korban ke semak-semak dan tersangka dengan tega menjalankan aksi bejatnya.
“Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sape, tersangka pun berhasil di tangkap dan diserahkan ke Polres Bima Kota,” Ujarnya saat Konferensi Pers, Selasa (24/9) siang.
Guna penyelidik lebih lanjut kata Kapolres, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus tersebut, untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 tentang UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka sedang ditahan di Rutan Polres Bima Kota,” Katanya
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau agar para orang tua untuk lebih berperan aktif untuk menjaga anak-anaknya. Jangan biarkan mereka sendirian, teruslah berada di dekat mereka dan memastikan anaknya main dengan aman.
#S1