Apel pembinaan ini sebagai tindak lanjut dari beredarnya berita mengenai adanya spanduk salah satu calon yang digelar di ruang aula kantor Kelurahan Tanjung.
Pj Sekda menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama dalam konteks politik menjelang pemilu. Dalam pembinaannya, Pj Sekda meminta ASN untuk bersikap profesional dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik.
Semua pihak diharapkan bekerja sesuai dengan aturan dan tetap fokus melayani masyarakat tanpa memihak, guna menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan.
Ditegaskannya, sebagai ASN, seluruh aparatur pemerintah Kota Bima wajib menjaga netralitas dalam pilkada.
“Saya tegaskan, sebagai ASN, seluruh ASN wajib netral dan tidak terlibat dalam politik sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah”, Ujarnya
Netralitas ASN sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Bagi ASN yang melanggar hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” Tegasnya
#S1