Kota Bima, Solusinewsntb.- – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bima. Dua orang terduga pengedar berinisial JU dan AD ditangkap pada Minggu (24/8) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah JU di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya 11 paket sabu dengan berat bruto 9,72 gram, plastik klip, alat hisap, pipet, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 1,2 juta,” kata AKP Malaungi, Senin (25/8).
Malaungi menyebut, kedua pelaku merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. Keduanya akan dijerat pasal tindak pidana narkotika dan proses hukum tengah berjalan.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba,” tegasnya.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
#S1