Dugaan Korupsi ADD, LPND Laporkan Kades Padolo ke Kejati NTB

Mataram, Solusinewsntb.- Lembaga Pemuda NTB Peduli Desa (LPND) resmi melaporkan Kepala Desa Padolo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (2/12/2025). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan sejumlah anggaran desa lainnya.

Ketua Umum LPND, Rifal, mengungkapkan laporan itu diajukan berdasarkan temuan awal yang dinilai janggal, terutama perbedaan data pelaporan Desa Padolo pada aplikasi JAGA milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

“Ada indikasi korupsi yang kuat. Angka-angka pelaporan Desa Padolo di aplikasi JAGA KPK tidak masuk akal dan sangat mencurigakan,” tegas Rifal kepada wartawan.

Rifal menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan dokumen laporan keuangan Desa Padolo yang dianggap relevan dengan dugaan penyimpangan tersebut. Ia mengaku langkah serupa juga tengah dilakukan terhadap beberapa desa lain di NTB yang ditengarai memiliki masalah serupa.

LPND berharap Kejati NTB segera memproses laporan itu sesuai prosedur hukum. Rifal menegaskan, jika permintaan dokumen desa tidak ditanggapi, pihaknya akan menempuh langkah hukum berikutnya.

“Kami sudah kirimkan permohonan berkas laporan. Jika tidak diindahkan, LPND akan mengajukan pengaduan ke Komisi Informasi NTB untuk memastikan transparansi data publik,” tutupnya.

#S1

Pos terkait