Kota Bima, Solusinewsntb .– Seorang warga Kota Bima melaporkan PT Brantas ke pihak kepolisian atas dugaan perusakan tanah dan tanaman kebun milik warga dalam pelaksanaan proyek sungai di wilayah Kelurahan Sadia, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Amiruddin, perwakilan keluarga pemilik lahan, mengaku sangat menyesalkan tindakan perusahaan pelaksana proyek tersebut yang dinilai tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemilik tanah. Akibat aktivitas proyek, kebun milik keluarganya disebut telah dibabat habis, termasuk tanaman produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada musyawarah. Tahu-tahu alat berat masuk dan membabat habis isi kebun kami. Bahkan sebagian tanah sudah dirusak untuk kepentingan proyek,” Ungkapnya, Kamis (8/1).
Kata Amir, PT Brantas mulai mengerjakan proyek sungai tersebut sejak Juni 2025 dan berlangsung hingga Januari 2026. Namun selama proses pelaksanaan, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, kesepakatan ganti rugi, maupun izin penggunaan lahan.
Amir menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak atas tanah warga dan berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perusakan lahan tersebut ke aparat kepolisian.
“Kami hanya menuntut keadilan. Tanah itu milik keluarga kami secara sah. Kalau memang dibutuhkan untuk proyek negara, seharusnya ada prosedur dan kompensasi yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Brantas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perusakan lahan warga tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait pelaksanaan proyek infrastruktur yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan hak-hak warga terdampak, khususnya terkait kepemilikan lahan dan tanaman produktif.
Aparat kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
#S1











