Kota Bima, Solusinewsntb .— Tim Opsnal Polsek Lambu menggerebek sebuah rumah di Dusun Salam, Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, dan mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Ahad sore, 5 April 2026.
Kapolres Bima Kota, Mubiarto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi itu.
“Personel melakukan pemantauan sejak pukul 16.00 Wita. Setelah melihat adanya aktivitas mencurigakan, tim langsung melakukan penggerebekan,” kata Mubiarto dalam keterangan tertulis, Senin, 6 April 2026.
Dua orang yang diamankan adalah KA 45 tahun, yang bekerja sebagai petani pekebun, dan istrinya, EE, 35 tahun, seorang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga setempat.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita itu turut disaksikan perangkat desa dan Ketua RT. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 18 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 3,71 gram, uang tunai Rp730 ribu, satu unit telepon seluler, dua dompet, satu celana pendek warna merah, serta dua lembar tisu yang digunakan untuk membungkus sabu.
Menurut Mubiarto, temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kedua terduga pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Keduanya diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lambu dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
#S1










