Mataram, Solusinewsntb .– Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum perwira tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan diduga menguasai barang bukti seberat 488 gram sabu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/2/2026).
“Dari hasil tes laboratorium, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 488 gram,” kata AKBP Mohammad Kholid.
Ia menegaskan, Polda NTB berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan pejabat internal kepolisian. Seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada perlakuan khusus. Siapa pun yang terlibat tindak pidana narkotika akan diproses hukum secara tegas,” ujarnya.
Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda NTB dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reserse Narkoba serta pengawasan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena yang bersangkutan merupakan pejabat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika. Polda NTB memastikan akan membuka informasi perkembangan kasus ini secara bertahap kepada publik.
#S1








