Kota Bima, Solusinewsntb.– Komitmen Plh Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya patut diberikan apresiasi. Dalam operasi intensif yang digelar selama sehari pada Sabtu (21/2/2026), delapan tempat kejadian perkara (TKP) berhasil digerebek dan sebanyak 13 orang terduga pelaku diamankan.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,46 gram, ganja seberat 1,58 gram, serta uang tunai belasan juta rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota, AKBP Heriyanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di sejumlah titik di wilayah Kota Bima. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di beberapa lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA di Lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota dengan mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial HH, HS, dan MA.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita delapan plastik klip berisi kristal sabu dengan berat bruto 1,76 gram, dua plastik klip berisi ganja kering seberat 1,58 gram, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap (bong), tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp14.295.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial RM di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RM yang selanjutnya mengarah kepada seorang lainnya berinisial DM, namun saat dilakukan pengembangan, DM tidak berada di tempat.
Penggerebekan kembali dilakukan sekitar pukul 14.30 WITA di Lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu. Di rumah seorang terduga berinisial RA, polisi menemukan 12 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,95 gram beserta alat hisap, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp55.000.
RA mengaku memperoleh sabu dari GS yang berdomisili di Kelurahan Sarae. Namun saat dilakukan pengembangan, GS tidak ditemukan di kediamannya dan diduga merupakan pemain lama yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Sekitar pukul 15.00 WITA, pengungkapan kembali dilakukan di sebuah rumah kos di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota dengan mengamankan tiga terduga pelaku yakni NA, ME, dan MA bersama barang bukti berupa alat hisap, kaca berisi sabu, plastik klip kosong, serta beberapa unit telepon genggam.
Pengembangan dari lokasi tersebut mengarah kepada JU di Kelurahan Melayu. Di tempat tinggal JU, polisi kembali mengamankan JU dan VI serta menemukan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap. Pengakuan JU kembali mengarah kepada NA.
Tim kemudian bergerak ke rumah kos MA di Kelurahan Melayu dan mengamankan dua terduga pelaku, MA dan NA. Dari lokasi tersebut ditemukan dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di kamar mandi serta uang tunai sebesar Rp435.000.
Pengembangan terakhir mengarah kepada LI di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota. LI berhasil diamankan, namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKBP Heriyanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Bima.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam membersihkan Kota Bima dari peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan ini,” tegasnya.
#S1











