Kota Bima , Solusinewsntb.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 526,42 gram di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin, 2 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang terduga pengedar.
Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota, AKBP Hariyanto, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif tim opsnal dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Dalam operasi ini kami mengamankan lima terduga pelaku berinisial RE, FI, MA, DI, dan AS di lima tempat kejadian perkara yang berbeda,” Ungkapnya
Kata Kasat, Penangkapan pertama dilakukan di Kelurahan Radom Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Polisi menangkap RE dengan barang bukti lima bungkus plastik klip berisi daun, batang, dan biji ganja. Petugas juga menyita satu plastik hitam, satu sepeda motor Vario 160 tanpa nomor polisi, satu telepon genggam merek Realme, serta uang tunai Rp1,72 juta.
Selanjutnya, di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, polisi mengamankan dua terduga pelaku, FI dan MA. Dari lokasi tersebut disita 25 bungkus plastik klip berisi ganja, satu plastik hitam, sembilan plastik klip kosong ukuran besar, satu plastik klip kosong, satu alat hisap atau bong, tiga korek api, satu pipet sendok, satu isolasi bening kecil, satu gunting, empat kaca, serta satu telepon genggam merek Poco.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Di lokasi ini polisi menemukan dua bungkus plastik klip kosong ukuran besar dan satu lembar kertas papir yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tim kemudian bergerak ke Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Di lokasi ini, polisi menangkap DI dan menyita satu telepon genggam merek Vivo serta satu sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi EA 6373 LC.
Penangkapan terakhir dilakukan di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Polisi mengamankan AS bersama barang bukti satu bungkusan plastik besar berisi daun, batang, dan biji ganja, satu plastik biru, satu karung, satu ember hitam, serta satu telepon genggam merek Vivo.
Menurut Jahyadi, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Markas Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Bima Kota, kata dia, berkomitmen terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kota Bima dan sekitarnya guna melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
#S1











