Kota Bima, Solusinewsntb.— Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial JU (45) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi Jahyadi Sibawaih, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur.
“Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat terkait lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi,” kata Jahyadi, Ahad, 5 April 2026.
Petugas kemudian bergerak ke sebuah gang di RT 006 RW 002 Kelurahan Kumbe dan menemukan seorang perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan. Perempuan tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial JU, warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sembilan paket kecil berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut sempat dibuang pelaku ke tanah saat petugas datang. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip kosong, dompet hitam, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Polisi lalu melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang masih berada di wilayah Kelurahan Kumbe. Dari lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam pasir taman bunga dan dibungkus plastik berwarna biru.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo dan Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Dari keseluruhan barang bukti, total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,14 gram.
Menurut Jahyadi, pelaku memberikan keterangan yang tidak konsisten saat diperiksa dan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Polisi menduga JU merupakan pelaku lama dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Yang bersangkutan diduga sudah cukup lama beroperasi,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
#S1










