Kota Bima, Solusinewsntb.- Proses hukum terhadap mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Tersangka kasus narkotika itu menjalani pelimpahan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 18 Juni 2026.
Pelimpahan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Tahapan tersebut menjadi langkah penting sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Didik tiba di Bima menggunakan pesawat komersial dari Jakarta melalui Bandara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) sekitar satu jam sebelum dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Pantauan di lokasi menunjukkan Didik tiba sekitar pukul 13.30 Wita menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam. Kendaraan tersebut langsung memasuki area parkir belakang kantor kejaksaan.
Saat turun dari mobil, mantan perwira Polri berpangkat Komisaris Besar itu terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan kacamata hitam. Sejumlah personel kepolisian tampak mengawalnya menuju ruang pemeriksaan. Ia juga didampingi tim penasihat hukum selama proses pelimpahan berlangsung.
Kehadiran Didik menarik perhatian awak media yang sejak siang menunggu perkembangan kasus tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Para jurnalis memantau proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa sebagai bagian dari tahapan penuntutan.
Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota itu menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat kepolisian yang pernah menduduki jabatan strategis di wilayah Bima. Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Hingga berita ini ditulis, proses pelimpahan masih berlangsung. Pihak Kejaksaan Negeri Bima belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pelimpahan maupun jadwal pelimpahan perkara ke pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan.
#S1








