Vonis Lebihi Tuntutan JPU, LKPM NTB Pertanyakan Putusan Hakim dalam Kasus Anak

Kota Bima, Solusinewsntb. – Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti putusan Pengadilan Negeri Raba-Bima yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang anak berusia 14 tahun dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Kota Bima.

Ketua LKPM NTB, Amirudin, mengatakan putusan terhadap terdakwa yang masih berstatus pelajar SMP itu dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan anak dan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana enam bulan masa pembinaan.

Bacaan Lainnya

LKPM NTB meminta Pengadilan Negeri Raba-Bima mengevaluasi putusan tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali penunjukan Ketua Majelis Hakim Tarik Candra dalam perkara serupa. Lembaga itu juga meminta Pengadilan Tinggi NTB dan Mahkamah Agung mengevaluasi penugasan hakim yang bersangkutan.

Menurut Amirudin, keluarga terdakwa bersama tim kuasa hukum akan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan pada 10 September 2026. LKPM berharap proses hukum di tingkat banding dapat menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta keberlanjutan pendidikan terdakwa.

#S1

Pos terkait