Kabupaten Bima, Solusinewsntb.– Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH, 46 tahun, dalam operasi pemberantasan narkotika di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa, 29 September 2026. Dalam penggeledahan di rumah yang ditempati BH, polisi menyita 17 paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, memimpin langsung operasi tersebut bersama Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 15.30 Wita. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua saksi umum dari pemerintah desa dan warga setempat.
Selain 17 paket yang diduga sabu, polisi menyita empat bungkus plastik besar bertuliskan huruf China yang diduga bekas kemasan narkotika, dua unit timbangan digital, alat hisap bong, sedotan yang telah dimodifikasi, plastik klip kosong, lakban, gunting, tas, kotak penyimpanan, tiga telepon seluler, dua sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Operasi itu bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FDS, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di sekitar rumahnya di Desa Talabiu. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan menggerebek rumah FDS serta rumah seorang pria berinisial EK, yang menurut kepolisian diduga merupakan orang kepercayaan FDS.
Namun, saat penggerebekan berlangsung, FDS tidak ditemukan di lokasi. Polisi kemudian mengamankan BH, yang merupakan ayah dari EK, sebelum melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, BH mengaku bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan milik anaknya, EK. Ia juga menyebut narkotika itu diduga diperoleh EK dari FDS sehari sebelumnya, yakni pada Senin, 28 September 2026.
Kepada penyidik, BH juga mengaku mengetahui bahwa rumahnya diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu oleh FDS. Pengakuan tersebut masih akan didalami penyidik melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Usai penggeledahan, polisi melakukan pengembangan ke rumah FDS. Namun, orang yang bersangkutan kembali tidak ditemukan. Hingga kini FDS masih berstatus buronan dan dalam pencarian aparat.
Seluruh barang bukti bersama BH telah dibawa ke Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Polres Bima mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba.
#S1








