Kota Bima, Solusinewsntb. – Kepolisian Sektor (Polsek) Rasana’e Barat, Polres Bima Kota, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita sekitar 150 gram barang yang diduga sabu dan mengamankan dua pria di kawasan SPBU Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima, Minggu malam, 27 September 2026.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HM (36) dan FRDN alias FKS (42). Keduanya merupakan warga Kota Bima dan saat ini telah diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rasana’e Barat AKP Adhar S.Sos. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Surabaya menuju Kota Bima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat yang bekerja berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/54/IX/2026/Sek.Rasbar melakukan penyelidikan. Operasi dipimpin oleh AIPTU Thaufarrahman, S.H., di bawah kendali Ps. Kanit Reskrim IPDA Muhammas Hilir, S.H.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan travel yang ditumpangi salah seorang terduga pelaku hingga berhenti di SPBU Amahami sekitar pukul 23.40 Wita. Saat terduga pelaku mengambil tas dari bagasi kendaraan dan hendak meninggalkan lokasi bersama rekannya menggunakan sepeda motor, tim langsung melakukan penangkapan.
Dengan disaksikan dua saksi umum dan setelah menunjukkan surat perintah, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan para terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 156,34 gram atau berat netto 149,76 gram. Paket tersebut terdiri atas satu klip kecil, satu klip sedang, dan satu klip besar.
Selain itu, polisi juga menyita satu paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,83 gram, satu alat hisap (bong), satu tas ransel abu-abu, tiga unit telepon genggam, tiga korek api, serta satu unit sepeda motor GL Pro yang diduga digunakan dalam aktivitas para terduga pelaku.
Usai penangkapan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
#S1








