Kota Bima, Solusinewsntb.- Diduga memposting penghinaan dan ujaran kebencian di Facebook, menggunakan akun palsu Kapal Api Mix, HRD (31) perempuan asal Desa Konte Kecamatan Kempo Kabupaten Bima ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU M Rayendra menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku serta para saksi, penyidik langsung gelar perkara kasus tersebut pada tanggal 1 Maret kemarin.
Hasil gelar perkara, HRD telah melanggar Pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian dan pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-Undang ITE.
“Tersangka diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” Ujarnya, Jumat (10/3).
Udai ditetapkan tersangka kemarin kata Kasat, penyidik langsung mengeluarkan surat penahan untuk HRD. Dia sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
Guna proses lanjut kasus itu, kini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara tersebut, untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
“Kami sedang melengkapi berkas perkara kasus ini,” Katanya
Biasakan memposting hal yang positif serta yang bermanfaat bagi orang lain, agar postingan kita bisa dijadikan jendela ilmu bagi penggua media sosial yang lain.
“Mari kita mengedukasi diri kita, agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” Ajaknya
#S1