Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan THD tanpa ijin, AT (60) asal Desa Rato Kecamatan Bolo harus berurusan dengan anggota Polsek Bolo, Sabtu (11/3) sekitar pukul 22.30 wita.
Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat, bahwa AT sering mengedarkan obat terlarang tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bolo IPTU Nurdin bersama 7 orang personil menuju rumah AT.
Tiba di sana, tim langsung mengamankan AT. Saat digeledah, tim menemukan 131 butir jenis tramadol dan 272 butir janis THD.
“AT diduga kuat sebagai pengedar obat keras jenis tramadol dan THD di wilayah Kecamatan Bolo,” Ujarnya, Minggu (12/3).
Karena menguasai barang bukti itu kata Adib, tim langsung membawa ke Polsek Bolo untuk diperiksa lebih lanjut. AT dan barang bukti nanti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima.
Adib menghimbau agar masyarakat tidak mengedarkan dan menyalahgunakan obat keras tanpa ijin edar dan ijin konsumsi.
“Jika mengetahui adanya transaksi jual beli narkoba dan obat terlarang, segera laporkan ke Polisi terdekat,” Himbauannya
#S1