Kabupaten Bima, Solusinewsntb.-Wakil Bupati Bima H. Dahlan M. Noer menerima kunjungan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi NTB Dre, Samsul Anam, Senin(3/4).
Pertemuan di ruang kerja Wakil Bupati tersebut, dalam rangka membahas tentang pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum pernikahan.
Secara khusus, pertemuan itu membahas tindak lanjut surat 734/PK.02.00/F2/2023 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pra Nikah dalam Rangka Pencegahan Stunting sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Wakil Bupati yang didampingi Kepala DP3AP2KB Nurdin dalam arahannya menyampaikan, bahwa amanat presiden tersebut akan segera ditindak lanjuti di Kabupaten Bima. Nanti akan dilakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama, Dinas Kesehatan dan OPD terkait lainnya dan para camat, untuk segera melakukan tidak lanjut surat tersebut.
“DP3AP2KB juga perlu melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi ke tingkat Posyandu dan UPT Puskesmas,” Ujarnya
Selain pentingnya koordinasi kata Babe sapaan akrabnya, pengelolaan lingkungan juga perlu menjadi perhatian semua elemen. Sanitasi yang bagus juga akan berpengaruh pada tingkat kesehatan dan indeks penurunan stunting.
Sementara itu Plt Kepala Perwakilan BKKBN NTB Samsul Anam menjelaskan, amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sudah dilakukan tindaklanjut dengan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Agama RI dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor B-4730/DJ.III/HM.01/12/2021 dan Nomor 43/PKS/G2/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Penguatan Pendampingan bagi Remaja, Calon Pengantin dan Keluarga Muda dalam Rangka Pencegahan Perkawinan Anak dan Penurunan Stunting.
BKKBN menginisiasi program pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi Calon Pengantin (Catin) meliputi, tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar HB yang dilakukan mulai tiga bulan sebelum menikah.
“Hal itu menjadi bagian tambahan prosedur persiapan pernikahan sebagai upaya intervensi percepatan penurunan stunting dari hulu,” Ungkapnya
Samsul Anam juga mengharapkan dukungan pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait, untuk menindaklanjuti hal tersebut melalui sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat.
#S1