Kota Bima, Solusinewsntb.- Diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu, AN (22) seorang mahasiswi asal Kelurahan Rabadompu Barat diancam hukuman 12 tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AN ditangkap di salah satu kost di Kelurahan Santi bersama PR (35) terduga pengedar asal Desa Tente Kecamatan Woha beberapa hari lalu oleh Tim Cobra Alpha dengan barang bukti sabu seberat 11,32 gram.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, setelah dilakukan gelar perkara, kedua terduga pelaku yakni PR dan AN memenuhi alat bukti dan diduga melanggar undang-undang narkotika. Meteka berdua juga dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.
Untuk tersangka PR, ia merupakan terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Bima. Dalam kasu itu, ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 undang-undang Narkotika.
Sedangkan AN disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman 12 tahun penjara.
“Hasil gelar tadi, mereka berdua ditetapkan tersangka. Untuk tersangka PR diancam hukuman 20 tahun penjara,” Ujarnya, Selasa (4/4).
Kata Kasat, kedua terduga pelaku sudah dikeluarkan surat penahan dan ditahan di Rutan Polres Bima. Untuk berkas perkara kasus tersebut sedang dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
#S1











